Selasa, 09 Agustus 2011

Putusan MK tentang "MANTRI DESA" Situbondo - Jawa Timur

Jakarta - Mantri desa asal Situbondo Irfan Wahyudi mengucapkan terimakasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mantri memberikan pertolongan layaknya dokter untuk daerah terpencil. Putusan ini membuatnya tenang untuk melakukan tugas kemanusiaan.

"Saya senang sekali, sangat senang atas putusan MK ini. Terimakasih MK," kata Irfan saat berbincang  pagi ini, Selasa, (27/6/2011).

Atas putusan ini, dirinya kini memiliki payung hukum untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat. Selama ini dirinya merasa dilematis bila ada masyarakat meminta bantuan. Karena bila memberikan pertolongan, ancaman hukuman selalu menghantuinya.

"Kita jadi repot, semua ini menjadikan kita mendua," terang Irfan.

Namun putusan MK ini dirasa terlambat, sebab dirinya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo pada 7 Juni 2011 lalu. Ketua Majelis Hakim, I Made SH menyatakan tindakannya bersalah karena melanggar UU Kesehatan. Dia dijatuhi hukuman pidana denda Rp 10 juta, dan apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.

Namun dengan dicabutnya pasal pidana dalam kondisi darurat dalam UU Kesehatan oleh MK, dia sekarang bisa memberikan pertolongan dengan optimal.

"Tidak apa terlambat, yang penting ke depannya kita tidak takut lagi menolong masyarakat," tuntas Irfan.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan mantri desa Kuala Samboja, Kutai Kertanagara, Kalimantan Timur, Misran. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat. MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase " ... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,".
Sumber: detiknews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar