Banyuwangi - Seluruh anggota DPRD Banyuwangi, sepakat
untuk menolak pembahasan 2 raperda yang sudah dilengkapi dengan nota
kesepakatan dengan bupati. 2 raperda tersebut adalah raperda
penyeleggaraan reklame dan raperda penyelenggaraan sekretariat KORPRI.
Keputusan 7 fraksi DPRD Banyuwangi, untuk melakukan penolakan pembahasan 2 raperda tersebut, disampaikan dalam paripurna pandangan umum fraksi atas diajukannya 9 raperda, di ruang paripurna DPRD Banyuwangi, pada Kamis (15/9) siang.
Keputusan 7 fraksi DPRD Banyuwangi, untuk melakukan penolakan pembahasan 2 raperda tersebut, disampaikan dalam paripurna pandangan umum fraksi atas diajukannya 9 raperda, di ruang paripurna DPRD Banyuwangi, pada Kamis (15/9) siang.
Fraksi PDI Perjuangan, dengan juru bicara Dadang Wahyu, dalam pandangan umumnya menyatakan, fraksinya menghendaki untuk tidak dibahasnya terlebih dahulu raperda reklame tersebut.
Menurut Dadang,
pembahasan raperda penyelenggaraan reklame, idealnya dibahas setelah
disahkannya perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga
dalam pembahasannya nanti tidak berbenturan dan rancu, terkait
penempatan letak dari reklame yang terpasang nantinya. ”Raperda
penyelenggaraan reklame, pambahasan seyogyanga harus didahului rapresra
rtrw sehingga ada rtrw sebab harus mengacu pada perda rtrw.
Senada
dengan fraksi PDI Perjuangan, fraksi Kebangkitan Bangsa, dengan juru
bicara Kusnan Abadi, dalam pandangan umumnya menyatakan, fraksinya
sepakat untuk menolak juga pembahasan raperda penyelenggaraan
sekretariat KORPRI.
Menurut Kusnan, KORPRI merupakan organisasi
pemerintahan, dan bukan menjadi salah satu satuan kerja, pasalnya,
pengaturan tentang sekretariat KORPRI, idealnya cukup diatur dengan
perbup, karena bila diperdakan, hanyalah mengakibatkan pemborosan
anggaran daerah saja.
Oleh karena itu, fraksi PKB, berharap agar raperda tersebut dilakukan pendalaman lebih detail, sehingga secara yuridis bisa dipertanggungjawabkan. Kusnan juga berharap, pembahasan 2 raperda tersebut, bisa dilaksanakan setelah 7 raperda yang lain sudah disahkan oleh DPRD Banyuwangi.
d-five.
Oleh karena itu, fraksi PKB, berharap agar raperda tersebut dilakukan pendalaman lebih detail, sehingga secara yuridis bisa dipertanggungjawabkan. Kusnan juga berharap, pembahasan 2 raperda tersebut, bisa dilaksanakan setelah 7 raperda yang lain sudah disahkan oleh DPRD Banyuwangi.
d-five.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar