Kamis, 15 September 2011

Anggota Dewan Tolak Pembahasan 2 Raperda

Banyuwangi - Seluruh anggota DPRD Banyuwangi, sepakat untuk menolak pembahasan 2 raperda yang sudah dilengkapi dengan nota kesepakatan dengan bupati. 2 raperda tersebut adalah raperda penyeleggaraan reklame dan raperda penyelenggaraan sekretariat KORPRI.
Keputusan 7 fraksi DPRD Banyuwangi, untuk melakukan penolakan pembahasan 2 raperda tersebut, disampaikan dalam paripurna pandangan umum fraksi atas diajukannya 9 raperda,  di ruang paripurna DPRD Banyuwangi, pada Kamis (15/9) siang.

Fraksi PDI Perjuangan, dengan juru bicara Dadang Wahyu, dalam pandangan umumnya menyatakan, fraksinya menghendaki untuk tidak dibahasnya terlebih dahulu raperda reklame tersebut.
 
Menurut Dadang, pembahasan raperda penyelenggaraan reklame, idealnya dibahas setelah disahkannya perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga dalam pembahasannya nanti tidak berbenturan dan rancu, terkait penempatan letak dari reklame yang terpasang nantinya. ”Raperda penyelenggaraan reklame, pambahasan seyogyanga harus didahului rapresra rtrw sehingga ada rtrw sebab harus mengacu pada perda rtrw.
 
Senada dengan fraksi PDI Perjuangan, fraksi Kebangkitan Bangsa, dengan juru bicara Kusnan Abadi, dalam pandangan umumnya menyatakan, fraksinya sepakat untuk menolak juga pembahasan raperda penyelenggaraan sekretariat KORPRI.
 
Menurut Kusnan, KORPRI merupakan organisasi pemerintahan, dan bukan menjadi salah satu satuan kerja, pasalnya, pengaturan tentang sekretariat KORPRI, idealnya cukup diatur dengan perbup, karena bila diperdakan, hanyalah  mengakibatkan pemborosan anggaran daerah saja.
Oleh karena itu, fraksi PKB, berharap agar raperda tersebut dilakukan pendalaman lebih detail, sehingga secara yuridis bisa dipertanggungjawabkan. Kusnan juga berharap, pembahasan 2 raperda tersebut, bisa dilaksanakan setelah 7 raperda yang lain sudah disahkan oleh DPRD Banyuwangi.
d-five.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar