Selain itu, provinsi jatim juga siap mendukung rencana DPRD Banyuwangi, membuat perda jamkesda, dengan menyiapkan dana sharing pengajuan kesehatan untuk masyarkat miskin.
Menurut Handoko, bentuk sharing anggaran provinsi Jawa Timur, adalah menyiapkan anggaran kepada masyarakat miskin yang mengajukan rujukan pengobatan di RS dr. Soetomo, bila perda jamkesda tersebut disahkan nantinya.
Menurut Handoko, meskipun saat ini sudah ada jamkesmas, namun perda jamkesda nantinya, akan mengatur lebih spesifik tentang pembiayaan kesehatan, yang tidak tercover di jamkesmas, terutama, tentang administrasi atau mekanisme mencairkan anggaran kesehatan bagi masyarakat miskin.
Dengan raperda jamkesda tersebut, menurut Handoko, nantinya masyarakat yang sudah mendapatkan surat keterangan tidak mampu, dari perangkat desa maupun kecamatan, ketika mengajukan pengobatan dan perawatan di rumah sakit, harus segera ditangani oleh pihak rumah sakit, dengan biaya gratis, sejak melakukan pendaftaran, hingga sembuh, walaupun harus dirujuk di RS dr. Soetomo Surabaya. dengan keseluruhan biaya ditanggung oleh dana APBD. Handoko menambahkan, dari hasil konsultasi tersebut , pihaknya sampai saat ini masih menunggu koordinasi dengan pemkab, terkait alokasi anggaran APBD untuk jamkesda, yang nantinya akan dibedah dalam pembahasan KUPA dan PPAS tahun 2012. “ Kita direspon positif oleh propinsi, raperda inisiatif ini memback up jamkesda propinsi dan kabupaten yang dananya sharing, kita dorong di raperda ini, persoalan yang sifatnya harus keluar duit oleh pasien itu pure harus gratis, tidak ada pungutan diluar ketentuan yang ada “, katanya.
Handoko berharap, dengan adanya raperda jamkesda nantinya, tidak akan ada lagi masyarakat miskin di Banyuwangi, yang mengeluhkan tentang pembiayaan, serta kesulitasn proses administrasi di rumah sakit, ketika hendak menngajukan kesehatan, karena seluruh mekanisme dan tahapan pencairan dana jamkesda sudah jelas, dan prosesnya tidak akan menyulitkan masyarakat miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar