Dua peraturan pemerintah (PP) terkait reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia (SDM) dikebut selesai tahun ini. Kedua PP tersebut menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho adalah tentang rekrutmen CPNS dan penilaian pengangkatan jabatan.
Untuk PP rekrutmen CPNS, diatur tentang mekanisme seleksi yang tepat dan minim kecurangan. "Sejak saya masuk di Kemenpan-RB pada 2008, saya sudah memformulasikan sistem seleksi CPNS. Namun masih saja terjadi kecurangan. Karena itu dalam PP ini semua instansi terkait duduk bersama merumuskan sistem apa yang pas untuk rekrutmen," jelas Ramli di kantornya, Jumat (18/2).
Ditambahkannya, Menpan-RB EE Mangindaan telah mengamanatkan agar PP rekrutmen CPNS menjadi target penyelesaian tahun ini. Sebab, reformasi birokrasi di bidang SDM ditentukan oleh baik tidaknya pelaksanaan seleksi CPNS.
Sedangkan untuk PP pengangkatan jabatan dititikberatkan pada bagaimana penilaian seorang PNS menjadi pejabat, kriteria dan cara menilainya seperti apa. Itu berarti peran Bapperjakat akan lebih ditonjolkan dan dikembalikan fungsinya.
"Pak menteri ingin, ketika seorang pegawai akan menduduki jabatan tertentu harus dari hasil penilaian Bapperjakat. Penjenjangan karirnya harus jelas. Tidak boleh jabatan dan karir PNS diubah-ubah sesuai kebutuhan kepala daerah," terangnya. (esy/jpnn)
Untuk PP rekrutmen CPNS, diatur tentang mekanisme seleksi yang tepat dan minim kecurangan. "Sejak saya masuk di Kemenpan-RB pada 2008, saya sudah memformulasikan sistem seleksi CPNS. Namun masih saja terjadi kecurangan. Karena itu dalam PP ini semua instansi terkait duduk bersama merumuskan sistem apa yang pas untuk rekrutmen," jelas Ramli di kantornya, Jumat (18/2).
Ditambahkannya, Menpan-RB EE Mangindaan telah mengamanatkan agar PP rekrutmen CPNS menjadi target penyelesaian tahun ini. Sebab, reformasi birokrasi di bidang SDM ditentukan oleh baik tidaknya pelaksanaan seleksi CPNS.
Sedangkan untuk PP pengangkatan jabatan dititikberatkan pada bagaimana penilaian seorang PNS menjadi pejabat, kriteria dan cara menilainya seperti apa. Itu berarti peran Bapperjakat akan lebih ditonjolkan dan dikembalikan fungsinya.
"Pak menteri ingin, ketika seorang pegawai akan menduduki jabatan tertentu harus dari hasil penilaian Bapperjakat. Penjenjangan karirnya harus jelas. Tidak boleh jabatan dan karir PNS diubah-ubah sesuai kebutuhan kepala daerah," terangnya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar